Pemerintahan

GMNI dan PMII Gelar Aksi Kawal Putusan Kasus Dugaan Pencabulan Guru PNS di Sumenep

100
×

GMNI dan PMII Gelar Aksi Kawal Putusan Kasus Dugaan Pencabulan Guru PNS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
103ea4e3 a792 435c 81da f5bab56acd6f 1

SUMENEP – Dua organisasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (25/11/2024). Aksi ini bertujuan untuk mengawal hasil putusan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru PNS SDN Kebunagung I, Sudiarto, terhadap murid-muridnya.

Ketua GMNI Sumenep, Ali Muddin, menyatakan bahwa aksi ini adalah wujud dukungan moral kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. “Kami datang bersama keluarga korban sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hukuman maksimal harus diberikan agar menjadi efek jera,” ujarnya.

103ea4e3 a792 435c 81da f5bab56acd6f

Demonstrasi yang akan di lakukan besok hari senin 25/11/2024 diikuti ratusan anggota dari kedua organisasi. PMII memulai aksinya pukul 09.00 WIB, disusul GMNI pada pukul 10.00 WIB. Mereka mendesak agar PN Sumenep bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut, terutama mengingat pelaku adalah seorang ASN yang telah mencederai dunia pendidikan dan melanggar kode etik.

“Kami mendukung jaksa yang telah menuntut pelaku dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, kami berharap majelis hakim memberikan hukuman lebih berat sesuai fakta persidangan, mengingat banyaknya korban dalam kasus ini,” tambah Ali Muddin.

Keluarga korban juga turut hadir dalam aksi tersebut. Salah satu perwakilan keluarga menyampaikan harapannya agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh tekanan atau bujuk rayu dari pihak pelaku.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Majelis hakim harus memberikan hukuman setimpal yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Keputusan ini akan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan,” tegasnya.

Dalam orasinya, kedua organisasi mahasiswa menegaskan bahwa hukuman berat adalah langkah penting untuk menjaga nama baik pendidikan di Kabupaten Sumenep. Mereka meminta agar PN Sumenep menunjukkan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak bisa diintervensi.

“Kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum biasa, tetapi juga soal kehormatan dunia pendidikan kita. Pelaku harus mendapat hukuman maksimal agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa,” ujar salah satu orator PMII.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya aksi demonstrasi ini dan menyatakan pihaknya siap mengamankan jalannya aksi agar berlangsung tertib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Maryono, yang sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman 17 tahun penjara, menyebut bahwa keputusan akhir dari kasus ini akan disampaikan pada Selasa, 26 November 2024.

“Ini adalah kasus atensi publik, dan kami berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya aksi ini, masyarakat berharap putusan yang dijatuhkan PN Sumenep benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang merusak nilai kemanusiaan dan pendidikan.

“Banner