BeritaPemerintahan

Fraksi DPRD Sampaikan PU Terhadap Raperda P-APBD 2024

401
×

Fraksi DPRD Sampaikan PU Terhadap Raperda P-APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Raperda P-APBD tahun 2024.
Foto: DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Raperda P-APBD tahun 2024, @by_reportasenews.net
“Banner

PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2024, DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Raperda P-APBD tahun 2024, Kamis (8/8/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam PU Fraksi-fraksi DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) disebutkan bahwa secara umum semua fraksi dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana perubahan anggaran tahun 2024.

Fraksi NasDem dalam salah satu PU-nya menyampaikan pasca wabah pandemi masyarakat diharapkan mampu berupaya keras terhindar dari kesulitan hidup disaat kondisi ekonomi tidak menentu.

Kondisi seperti ini tentu saja mempengaruhi pergerakan dan gairah dalam proses dan aktifitas ekonomi masyarakat untuk mencapai pertumbuhan yang maksimal.

Kondisi riil yang dihadapi masyarakat terutama lapisan masyarakat berpenghasilan rendah adalah semakin lemahnya kemampuan daya beli terkait pemanfaatan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian kita bersama. Fraksi NasDem memohon penjelasan terkait hal tersebut? Langkah strategis apa yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan daya beli masyarakat terutama dalam produk lokal.

Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, salah satu PU-nya menyampaikan rencana pembiayaan daerah memang merupakan aspek krusial dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang berfungsi untuk mendukung realisasi berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin bertanya langkah apa yang akan dilakukan oleh pemeintah daerah tentang pentingnya perencanaan pembiayaan daerah yang matang dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah. Dan bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mencakupi estimasi kebutuhan dana yang realistis dan sumber pembiayaan yang tersedia?.

Lalu Fraksi Partai Golkar dalam salah satu PU-nya mengatakan sehubungan dengan banyaknya keluhan dari para pengguna jalan, utamanya untuk angkutan hasil pertanian dari desa ke perkotaan, jalan penghubung antar kecamatan ataupun jalan kabupaten yang berada di daerah pinggiran. Fraksi Partai Golkar ingin memperoleh kepastian kapan tender proyek jalan mulai digelar?.

Kemudian Fraksi Gerindra dalam salah satu PU-nya memohon penjelasan seberapa besar anggaran dalam P-APBD 2024 dan program pemerintah yang menyentuh langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan?.

Berikutnya Fraksi PPP pada salah satu PU-nya menyampaikan pelebaran jalan pantura yang dilakukan oleh pemerintah pusat saat ini tidak diikuti dengan beberapa hal di antaranya garis marka jalan, pelebaran jembatan dan penertiban kendaraan yang banyak parkir di badan jalan. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait hal tersebut?.

Terakhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satu PU-nya menegaskan dalam nota penjelasan disebutkan bahwa sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD.

Seperti yang terjadi pada realisasi pendapatan daerah mencapai 48,28%. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan kendala apa saja yang menyebabkan realisasi pendapatan daerah tersebut belum optimal?.***

“Banner