BeritaPemerintahan

Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Pemkab Sumenep Segera Rampungkan Perbup RDTR

386
×

Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Pemkab Sumenep Segera Rampungkan Perbup RDTR

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Eri Susanto, @by_reportasenews.net
Foto: Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Eri Susanto, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah tersebut dinilai mendesak guna mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang merupakan hasil revisi dari Perda nomor 12/2013.

Penyusunan Perbup RDTR tidaklah mudah karena membutuhkan asistensi dari berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto, melalui Kabid Penataan Ruang, Hariyanto Effendi.

“Perda RTRW yang berlaku saat ini adalah Perda nomor 8/2023. Ini menjadi landasan hukum yang perlu diperkuat dengan Perbup RDTR agar implementasinya lebih detail,” ungkap Hariyanto.

Menurutnya, draf Perbup RDTR telah disusun oleh tim di instansi tersebut dan saat ini tengah melalui proses finalisasi.

Namun, kata dia, berbeda dengan Perbup lainnya, RDTR membutuhkan keterlibatan kementerian terkait untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.

“Kami akan diundang untuk membahas rancangan Perbup ini bersama kementerian terkait. Karena sifatnya nasional, proses ini membutuhkan waktu lebih panjang,” jelasnya.

Dinas PUTR menargetkan agar Perbup RDTR tersebut rampung pada pertengahan tahun 2025.

Saat ini, lanjutnya, fokus kajian RDTR difokuskan pada Wilayah Perencanaan 1 (WP 1), yang mencakup Kecamatan Kota Sumenep, Batuan, dan Kalianget.

RDTR itu nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan yang sesuai dengan tata ruang.

“Jika perizinan tidak sesuai dengan RDTR, maka sistem OSS akan otomatis menolaknya,” pungkas Hariyanto. ***