SUMENEP — Aksi mimbar bebas digelar oleh Dear Jatim Koordinator Daerah Sumenep di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa malam (17/3/2026), sebagai bentuk solidaritas terhadap korban penyiraman air keras, Andrei Yunus.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut berlangsung tertib dan khidmat. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, disertai penyalaan lilin sebagai simbol keprihatinan atas kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Koordinator lapangan, Muhammad Sutrisno, menilai kasus kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang advokasi masyarakat sipil.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa aktivis dan masyarakat sipil masih berada dalam posisi rentan. Fungsi kontrol terhadap kebijakan publik seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin dalam konstitusi, yakni Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan jaminan perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil. DPRD Kabupaten Sumenep juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pelaku belum terungkap secara jelas dan dugaan aktor intelektual masih belum teridentifikasi, sehingga memunculkan kekhawatiran publik terhadap komitmen penegakan hukum.
Aksi ditutup dengan doa bersama dan hening cipta, sebagai simbol harapan agar keadilan dapat ditegakkan serta perlindungan terhadap kebebasan sipil semakin diperkuat.






