hut bhayangkara ke 78
BeritaPemerintahan

Bupati Sumenep Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024

486
×

Bupati Sumenep Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024
Foto: Bupati Sumenep didampingi Wakil Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2024, di Gedung DPRD setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024,” ujar Bupati Fauzi, Senin (22/7/2024).

Bupati Fauzi berharap bahwa melalui kesepakatan tersebut, proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD dapat ditindaklanjuti secara baik dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 ini menunjukkan semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif yang terus terjaga dengan baik.

“Kondisi ini diharapkan menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang,” tambah Bupati.

Bupati juga menekankan agar Perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai harapan, sehingga kepentingan rakyat bisa terlayani secara maksimal.

“Belanja Daerah Tahun 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pencermatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran juga menyusun beberapa rekomendasi.

Menurutnya, rekomendasi itu antara lain mengingat waktu yang sudah berada di pertengahan tahun dan hasil serapan realisasi di beberapa OPD masih tergolong kecil.

“Kami meminta agar proses verifikasi hingga pencairan tidak lagi menggunakan pola lama yang birokratis dan menyulitkan. Sebaiknya, segera dilakukan perubahan, misalnya melalui media elektronik yang cepat dan praktis,” tandasnya.***