Warning: opendir(/www/wwwroot/reportasenews.net/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /www/wwwroot/reportasenews.net/wp-includes/load.php on line 981
Ketum LSM KPK Nusantara Laporkan Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Banyuwangi - Reportase News
TRENDING
MENU

Ketum LSM KPK Nusantara Laporkan Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Banyuwangi

2 menit membaca View : 2
Reportase
Berita, Peristiwa - 10 Sep 2024

BANYUWANGI, riyadlulquran.site/ – Ketua Umum LSM KPK Nusantara, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., kembali melaporkan dugaan perampasan kendaraan ke Polresta Banyuwangi.

Laporan ini terkait dengan kliennya, Denny Prastya, yang mengaku mobilnya, Innova Reborn dengan nomor polisi L 1480 DAD, dirampas oleh oknum debt collector dari PT Anugrah Akbar Mandiri, sebuah perusahaan leasing CIMB Niaga cabang Surabaya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Menurut Subhan, setelah keluar dari ruang penyidik, ia menjelaskan bahwa kejadian perampasan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi.

“Denny, yang dikenal sebagai warga Surabaya, mengalami perampasan kendaraannya saat mobilnya dipinjam oleh temannya, Muslim, yang berencana berlibur ke Pulau Merah. Saat berada di rumah makan The Salma, Desa Bangorejo, Muslim didatangi oleh seorang pria berinisial BK, yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan leasing CIMB Niaga,” jelas Subhan.

Muslim, yang merasa tertekan dan terancam, akhirnya terpaksa menandatangani surat penyerahan unit kendaraan tersebut.

“Menurut keterangan klien kami, kunci mobil langsung diambil dari atas meja makan saat Muslim sedang beristirahat. Ia dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Subhan menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar hukum pidana perampasan.

“Kasus ini adalah tindak pidana murni, di mana PT CIMB Niaga cabang Surabaya, melalui PT Anugrah Akbar Mandiri yang berlokasi di Malang, diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Banyuwangi. Subhan optimis bahwa kasus tersebut akan segera masuk ke tahap penyidikan.

“Saya yakin bukti permulaan sudah terpenuhi, dan saya percaya Polresta Banyuwangi akan mengambil tindakan tegas,” tutupnya.

Sementara, Kasubnit Polresta Banyuwangi, Bayu, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap lidik.

“Masih dalam lidik, Mas,” ujarnya singkat melalui pesan kepada wartawan.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999, pihak kreditur tidak berhak melakukan penarikan sepihak tanpa persetujuan debitur, setelah pasal krusial dalam UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *