TRENDING
MENU

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Propam Polresta Sumenep Dalami Dugaan Pelanggaran Anggota Polsek Gapura

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 20 Okt 2026

REPORTASE, SUMENEP – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polsek Gapura berinisial EH. Personel tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu.

Langkah tegas ini diambil merespons beredarnya kabar di media sosial dan sejumlah portal berita daring. Menanggapi hal tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep langsung melakukan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan klarifikasi di lapangan.

Mewakili Ps. Kasi Propam, Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana, S.H. membenarkan bahwa serangkaian pemeriksaan awal telah berjalan. Pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor, anggota teradu (EH), serta sejumlah pihak terkait.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, memang ditemukan indikasi awal dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, proses hukum internal tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Ipda Ach. Putrawardana.

Sebagai langkah krusial berikutnya, Sipropam Polresta Sumenep menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat. Agenda ini bertujuan membedah seluruh barang bukti dan dokumen pemeriksaan guna menentukan status serta tindakan hukum selanjutnya.

Ipda Ach. Putrawardana menegaskan, Polresta Sumenep berkomitmen menangani setiap aduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal ini menjadi modal penting dalam menjaga integritas institusi serta merawat kepercayaan publik terhadap Polri.

BACA JUGA  Laporkan Korupsi, Guru PAI Malah Dipecat: Arifin Diduga Terlibat Konflik Kepentingan

Guna menjaga situasi tetap kondusif, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari otoritas berwenang.

BACA JUGA  Syahwan Effendi Ditunjuk sebagai Plt Sekda, Cerminkan Sumenep Cemerlang

Penulis

Bagikan Disalin