
REPORTASE NEWS, Sampang – Publik Madura dihentak oleh pengungkapan salah satu skandal kekerasan seksual kolektif terbesar dan paling terorganisasi tahun ini. Kepolisian Resor (Polres) Sampang secara resmi membongkar sindikat persetubuhan dan pencabulan lintas wilayah yang melibatkan 27 orang tersangka dalam satu ekosistem kasus yang sama.
Tragedi kemanusiaan ini memicu perdebatan sosiologis yang mendalam. Pasalnya, mayoritas predator yang teridentifikasi bukan lagi orang dewasa, melainkan anak-anak di bawah umur yang terperangkap dalam lingkaran setan tekanan kelompok sebaya (peer pressure). Bahkan, catatan hitam kepolisian menunjukkan pelaku termuda dalam sindikat ini baru menginjak usia 13 tahun.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sampang baru berhasil menjebloskan 12 tersangka ke dalam sel tahanan, sementara 15 lainnya masih berkeliaran. Peta persebaran pelaku menunjukkan infeksi sosial ini telah menyebar ke empat kecamatan:
Aksi eksploitasi masif ini terjadi di tiga titik koordinat (TKP) yang berbeda, meliputi wilayah pedesaan di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).
Kapolres Sampang, Hartono, mengambil langkah ekstrem dengan mengeluarkan pengumuman pembatasan waktu (deadline) selama tiga hari (72 jam) bagi 15 pelaku buron yang identitasnya sudah dikantongi.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan diri, kami akan langsung menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) secara nasional dan menerapkan tindakan tegas terukur di lapangan. Kasus perlindungan anak adalah prioritas mutlak, tidak ada ruang negosiasi,” tegas Hartono.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus evaluasi besar bagi sistem pengawasan sosial, institusi keluarga, dan lembaga pendidikan di Madura. Keterlibatan anak usia sekolah (13-17 tahun) sebagai pelaku aktif kekerasan seksual massal mengindikasikan adanya pergeseran pola kenakalan remaja yang kini telah bertransformasi menjadi tindakan kriminalitas berat.
Polres Sampang kini mendesak adanya keterlibatan aktif tokoh agama dan masyarakat untuk memutus rantai regenerasi predator anak di tingkat tapak desa.