BLITAR – Konflik antara mahasiswa dan Pemerintah Kota Blitar memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) Blitar Raya resmi melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar terkait pencopotan spanduk aspirasi saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Aksi somasi yang digelar Senin (4/5/2026) itu disertai pemasangan spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya DPMPTSP” di depan Mall Pelayanan Publik. Langkah ini menjadi simbol protes atas kebijakan yang dinilai tidak konsisten dan merugikan kebebasan berekspresi.
Koordinator lapangan AMI Blitar Raya, Alex Cahyono, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 1 Mei 2026. Dalam forum yang melibatkan DPMPTSP, Bakesbangpol, DLH, dan Satpol PP tersebut, disepakati bahwa spanduk aspirasi diperbolehkan terpasang selama 3×24 jam.
Namun, menurutnya, kesepakatan itu tidak dijalankan. Pada malam hari di tanggal yang sama, seluruh spanduk justru ditertibkan.
“Kami menilai ada inkonsistensi kebijakan. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut hak publik untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Alex.
Mahasiswa menilai penertiban spanduk tidak memiliki dasar kuat, mengingat konten yang disampaikan bersifat aspiratif, bukan komersial. Mereka merujuk pada jaminan kebebasan berpendapat dalam konstitusi.
“Penyampaian aspirasi adalah hak warga negara. Tidak bisa disamakan dengan reklame atau iklan komersial,” tambahnya.
Somasi tersebut didukung oleh sejumlah organisasi mahasiswa di Blitar Raya, di antaranya:
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
- BEM dan DEMA dari berbagai kampus di Blitar
Mereka memberikan tenggat waktu kepada pihak DPMPTSP untuk memberikan klarifikasi resmi atas polemik tersebut.
Jika tidak ada respons, AMI Blitar Raya menyatakan siap mengambil langkah lanjutan, mulai dari aksi massa, laporan ke Ombudsman, hingga gugatan hukum.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik antara mahasiswa dan pemerintah daerah, terutama jika komunikasi tidak segera dibuka secara transparan.
Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Kota Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan mahasiswa.






