Refleksi Hari Buruh; Menggugat Kesejahteraan Buruh dan Petani Tembakau di Sumenep

84ec3714 766b 4d0e 8233 344a12d51f34
Hari Buruh 2026: PMII Desak Pemkab Sumenep Lindungi Buruh dan Petani.

SUMENEP – Hari ini, 1 Mei 2026, dunia kembali memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Di tengah gemerlapnya pertumbuhan industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, Madura, kita dihadapkan pada sebuah ironi yang menyayat hati. Kesejahteraan para buruh pabrik rokok dan petani tembakau masih jauh dari kata layak dan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ada.

Kami Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep momentum Hari Buruh ini sebagai panggilan untuk menyuarakan keadilan yang selama ini terabaikan.

Potret buruh pabrik rokok di Sumenep hari ini masih sangat memprihatinkan. Mayoritas dari mereka masih menerima upah yang berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan. Ironisnya, untuk mendapatkan nominal tersebut, para buruh harus memeras keringat dengan bekerja secara ekstra.

Selain persoalan upah, hak-hak dasar pekerja kerap diabaikan. Kondisi kerja yang belum ideal juga diperparah dengan ketiadaan asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Sungguh sangat miris, di mana industri rokok lokal terus tumbuh dan berkembang, namun masyarakat yang menjadi tulang punggung produksi di dalamnya tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memang telah mengambil langkah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau. Sayangnya, aturan ini belum cukup kuat dan komprehensif.

Begitu pula dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah disalurkan sejak tahun 2024. Bantuan tersebut terbukti hanya bersifat sementara dan belum mampu menjadi bantalan sosial untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi para petani tembakau maupun buruh industri rokok lokal.

Menyikapi ketimpangan ini, pada Hari Buruh 1 Mei 2026, PC PMII Sumenep dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil langkah-langkah konkret:

  • Mendesak Penyusunan Revisi Perda tentang Pertembakauan : Membentuk regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan, serta menjamin hak-hak buruh.
  • Standardisasi dan Penegakan Upah Minimum: Mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar sistem kontrak dan menggaji buruh di bawah standar UMK yang berlaku.
  • Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Mewajibkan seluruh pabrik rokok lokal untuk memberikan asuransi kecelakaan dan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya.

Kemajuan industri rokok lokal di Sumenep seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mesin yang menyedot tenaga kerja dengan imbalan yang tidak manusiawi.

Di Hari Buruh ini, PC PMII Sumenep menegaskan bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan kemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal hak-hak para buruh serta petani hingga kesejahteraan yang berkeadilan benar-benar terwujud di bumi Sumenep.

Tinggalkan Balasan

×