BLITAR — Warga Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena berlangsung menggunakan alat berat serta berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur jalan desa.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang kerap berlangsung pada malam hari. Mereka menduga hal itu dilakukan untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat.
“Biasanya mulai beroperasi malam hari. Suara alat berat terdengar jelas dan cukup mengganggu ketenangan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain menimbulkan kebisingan, keberadaan truk pengangkut pasir yang keluar masuk lokasi tambang juga mulai berdampak pada kondisi jalan desa. Warga menilai kendaraan bertonase berat tersebut mempercepat kerusakan infrastruktur yang sehari-hari digunakan masyarakat.
Di sisi lain, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi tambang. Mereka mempertanyakan sumber pasokan BBM yang digunakan, mengingat solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Blitar sering kali mengalami pembatasan kuota.
Menurut perkiraan warga, satu unit alat berat dapat menghabiskan sekitar 200 liter solar per hari. Jika terdapat beberapa alat berat yang beroperasi, kebutuhan bahan bakar tersebut diperkirakan mencapai ratusan liter setiap harinya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat apabila solar yang digunakan berasal dari kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi dan pertanian.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan langsung untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat agar kegiatan pertambangan yang berlangsung tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitar.






