Motif Cemburu dan Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Diamankan Polisi

aeac88aa a022 47c6 b73c 677fed794fe6
Kasus Pembacokan di Lenteng Terungkap, Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah satu warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman rumah warga, namun akhirnya terjatuh dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya secara sengaja karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif lain berupa kecemburuan, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah celurit milik pelaku
  • Sepasang sandal jepit milik pelaku
  • Sepasang sandal selop milik korban
  • Sebuah songkok warna abu-abu milik korban
  • Sebuah sarung warna hitam milik pelaku

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

×