Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah, serta M Yasin yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan, terkait dugaan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumah yang ditempatinya. Penangkapan tersebut disambut rasa syukur oleh Elina yang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Elina menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, Elina menegaskan harapannya agar seluruh bangunan rumah yang telah dihancurkan serta dokumen-dokumen penting miliknya dapat dikembalikan. Dokumen tersebut meliputi surat tanah, sertifikat, dan sejumlah barang pribadi yang dilaporkan hilang setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran.
“Harapannya dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang di rumah,” tuturnya.
Elina juga berharap rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun dapat dibangun kembali sebagaimana kondisi sebelumnya. Ia mengaku sedih melihat rumahnya kini telah rata dengan tanah, mengingat banyak kenangan yang terikat dengan tempat tersebut.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Jatim yang menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berencana melaporkan Polsek Lakarsantri terkait dugaan tidak diberikannya perlindungan hukum pada malam sebelum pembongkaran rumah.
Menurut Wellem, pada 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan. Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan guna mencegah potensi kericuhan, namun permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.
Sehari setelahnya, pada 6 Agustus 2025, peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi. Selain itu, Wellem memastikan akan melaporkan dugaan hilangnya barang dan dokumen penting milik Elina yang hingga kini belum dikembalikan.
Wellem juga menyoroti kemunculan sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah yang terbit pada 2013 dan pencoretan letter C yang dinilai tidak melibatkan ahli waris. Dugaan kejanggalan tersebut, termasuk terkait akta jual beli tanah, akan dilaporkan secara terpisah.
Pihak kuasa hukum menyatakan laporan lanjutan akan segera disampaikan, mengingat dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi tertentu.
(rn-ha)






