BLITAR – Program pemberdayaan masyarakat unggulan Pemerintah Kota Blitar, yang kini bertajuk RT Keren, dipastikan berlanjut pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp 30 miliar untuk 600 RT. Program ini tetap berfokus pada kegiatan fisik seperti perbaikan infrastruktur berskala kecil (drainase, fasilitas publik) dan kegiatan non-fisik (pelatihan dan pemberdayaan masyarakat).
Namun, pelaksanaan program di tingkat kelurahan mulai menuai sorotan. Di Kelurahan Kepanjenlor, muncul pertanyaan terkait pembangunan saluran yang tengah dilaksanakan di RT 7, namun diduga anggarannya dialokasikan untuk RT 6.
Saat dikonfirmasi, Lurah Kepanjenlor, Iwan Suharno, membenarkan adanya pembangunan saluran di lokasi perbatasan dua RT tersebut. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan, asalkan telah melalui proses musyawarah dan mufakat antar-RT, mengingat lokasi saluran yang berada di antara kedua wilayah tersebut.
“Prinsipnya, jika lokasinya memang di perbatasan dan sudah ada kesepakatan antar-RT, hal itu bisa dilaksanakan demi kepentingan bersama,” ujar Iwan Suharno.
Selain isu alokasi dana, proyek pembangunan saluran ini juga disorot mengenai dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi. Terkait hal ini, Lurah Iwan Suharno menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kualitas material yang digunakan.
Dari pengamatan awak media saat melihat langsung di lokasi pekerjaan, besi yang digunakan bukan SNI, daging beton kurang Dr 2,5 cm.
Sementara itu, dugaan adanya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh para pekerja ditegaskan oleh Lurah. “Mengenai K3 K tidak dipakai, kami pastikan itu tidak benar,” tegasnya.
Masalah lain yang muncul adalah ketiadaan papan proyek atau papan informasi di lokasi pekerjaan, yang seharusnya dipasang untuk menjamin transparansi publik. Menanggapi hal ini, Lurah Kepanjenlor berjanji akan segera meminta pihak pelaksana untuk memasang papan informasi tersebut.
“Papan proyek akan segera kami minta untuk dipasang, agar masyarakat mengetahui detail anggaran dan waktu pelaksanaan proyek,” pungkas Iwan Suharno.
Program RT Keren Kota Blitar yang mengalokasikan dana signifikan per RT ini memang mensyaratkan seleksi ketat untuk tenaga pendamping. Langkah ini dilakukan Pemerintah Kota Blitar untuk memastikan penyaluran dana yang tepat guna dan menghindari penyimpangan. Sorotan di Kepanjenlor ini diharapkan menjadi catatan bagi Pemerintah Kota dan tenaga pendamping untuk meningkatkan pengawasan, terutama terkait transparansi anggaran, spesifikasi teknis, dan kepatuhan K3 K di lapangan.






