TRENDING
MENU

Bikin Geram Warga Pesisir, Praktik Pembuangan Limbah Tambak Udang di Sumenep Akhirnya Dilaporkan

2 menit membaca
Mahmudi

REPORTASE, Sumenep – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jawa Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan pembuangan limbah tambak udang ke wilayah pesisir. Desakan mendesak ini disampaikan langsung oleh Koordinator GPN Jawa Timur, Syafiqurrahman, saat menggelar audiensi resmi bersama DLH Sumenep pada Rabu (23/9/2026).

Syafiqurrahman menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas iklim investasi, melainkan harus disorot dari dampaknya terhadap daya dukung lingkungan dan ruang hidup warga pesisir.

“Kami tidak mempersoalkan investasi atau keberadaan tambak. Yang kami persoalkan adalah apabila aktivitas ekonomi dilakukan dengan mengabaikan lingkungan dan masyarakat. Pembangunan harus berjalan, tetapi jangan sampai laut dan masyarakat pesisir menanggung dampaknya,” tegas Syafiqurrahman.

Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Perda Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Garis Sempadan Pantai, GPN melayangkan lima tuntutan utama. Poin pentingnya meliputi inspeksi mendadak ke titik pembuangan limbah di kawasan Batuputih, Batang-Batang, dan Ambunten, hingga pengujian sampel air secara objektif di laboratorium.

Selain itu, GPN menuntut transparansi hasil evaluasi dokumen persetujuan lingkungan para pengusaha serta sanksi tegas hingga kewajiban pemulihan ekosistem laut jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan GPN. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penanganan teknis ini memerlukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena melibatkan wewenang instansi lain.

BACA JUGA  Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman Babinsa Jugosari Bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Semak Belukar

DLH berjanji akan mengupayakan langkah penanganan secepat mungkin. Di sisi lain, GPN Jawa Timur menegaskan akan mengawal ketat proses hukum dan teknis ini hingga publik mendapatkan kepastian data serta keadilan lingkungan.

BACA JUGA  Polres Sumenep Tangkap Penghina Kiai Annuqayah, Alumni IAA Tuntut Keadilan
Bagikan Disalin