Wartawan MHI Akan Laporkan Oknum Pengamanan K-Cunk Motor, Diduga Halangi Kerja Jurnalis Saat Doorstop

d05515c6 8fa6 473c 9f34 bbcc28ba2d7e
Tugas Jurnalis Terhambat, Wartawan MHI Siap Tempuh Jalur Hukum atas Insiden K-Cunk Motor.

TULUNGAGUNG – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memanas setelah sidang mediasi perkara perdata antara Komunitas Penggiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melawan Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD K-cunk Motor, diwarnai insiden dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis.

Sutrisno, wartawan dari media Monitor Hukum Indonesia (MHI), akan melaporkan seorang oknum pengamanan dari pihak K-cunk Motor ke pihak berwajib atas tuduhan perlakuan kasar saat ia melakukan teknik wawancara doorstop.

Sidang kedua perkara perdata ini, yang berlanjut ke tahap mediasi, dilaksanakan pada Selasa (30/09/2025), menyusul penundaan sidang perdana pada 17 September karena ketidakhadiran pihak K-cunk. Sejumlah wartawan dan pemburu berita tampak ramai meliput perkembangan kasus ini.

Insiden bermula ketika awak media mencoba melakukan doorstop untuk mendapatkan konfirmasi dari Suryono Hadi Pranoto yang enggan berhenti untuk diwawancarai. Saat proses doorstop berlangsung, Sutrisno mengaku mendapat perlakuan kasar, didorong-dorong oleh oknum pengamanan yang bertugas mengawal pemilik K-cunk Motor.

“Tugas kami selaku wartawan adalah melakukan wawancara kepada narasumber agar berita yang kami tayangkan berimbang, salah satunya adalah teknik doorstop saat wawancara,” ujar Sutrisno. “Namun saat kami melakukan doorstop saya diperlakukan kasar dan didorong-dorong oleh oknum pengamanan dari K-cunk motor.”

Merasa tugasnya dihalangi dan diperlakukan secara tidak pantas, Sutrisno menyatakan tidak terima dan bertekad membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya tidak terima dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib karena tindakan menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Sutrisno merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang secara jelas mengancam sanksi penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras agar kebebasan pers dan tugas jurnalis di lapangan dapat dihormati dan dilindungi.

×