SUMENEP — Warga Perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengaku resah menyusul rencana penutupan tiga akses jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur keluar-masuk perumahan. Jalan tersebut diduga merupakan fasilitas umum (fasum) yang kini dikabarkan telah dijual oleh pihak pengembang.
Ketua RT 16 RW 3 Desa Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengatakan warga telah menempati perumahan tersebut sekitar lima tahun. Namun hingga kini, akses jalan utama sebagaimana tercantum dalam rencana awal pembangunan belum terealisasi.
“Warga rata-rata sudah tinggal di sini selama lima tahun, tapi kami belum punya jalan utama sesuai site plan. Seharusnya ada jalan penghubung dari Blok A ke Blok E, tetapi belum dibangun sampai sekarang,” ujarnya, Rabu (26/2/2026).
Sejumlah warga bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila akses jalan benar-benar ditutup.
“Jika pengembang menutup akses jalan, kami akan melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian,” kata salah satu warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, fasilitas umum perumahan seperti jalan lingkungan, saluran air, dan ruang terbuka hijau tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak oleh pengembang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang yang menjual atau mengalihkan fungsi fasum dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar dapat dikenakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, apabila terdapat unsur penipuan terhadap konsumen, pengembang juga dapat dijerat pasal terkait penipuan atau penggelapan dalam KUHP yang berlaku.
Disperkimhub Turun Tangan
Menindaklanjuti aduan warga, tim monitoring dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep turun langsung ke lokasi.
Dari hasil peninjauan awal, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan.
“Memang ditemukan adanya lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ada juga kelalaian pengembang, termasuk tidak tersedianya sistem sanitasi di setiap blok perumahan. Semua masih kami himpun untuk laporan lebih lanjut,” kata Novi, anggota tim monitoring di lokasi.
Dalam waktu dekat, pihak Disperkimhub akan memanggil pemilik perusahaan pengembang Perumahan Bima Regency untuk dimintai klarifikasi.
“Kantor pemasaran saat ini tutup dan tidak ada karyawan di lokasi. Kami akan panggil langsung ke kantor untuk meminta penjelasan resmi,” tambahnya.
Respons Bupati Sumenep
Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan keheranannya atas dugaan pelanggaran tersebut dan meminta jajarannya segera menindaklanjuti.
“Pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga. Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya sudah diatur pemerintah pusat. Jika jalan masuk tidak ada, selokan tidak tersedia, bahkan fasilitas ibadah yang dijanjikan tidak dibangun, tentu harus kita ingatkan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak warga perumahan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.






