SUMENEP – Seorang warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, menyampaikan keluhannya terkait pembangunan jembatan di atas bantaran sungai yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya instansi pengairan, terhadap aktivitas tersebut.
Adalah Muhlis, warga setempat, yang merasa resah melihat bantaran sungai yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk kepentingan bersama, kini sebagian justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa kejelasan legalitas maupun tujuan penggunaannya.
“Ini bantaran sungai milik bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi kenyataannya ada jembatan yang dibangun dan dibiarkan begitu saja tanpa tindakan dari pihak pengairan,” keluh Muhlis saat ditemui media ini, Selasa (06/08/2025).
Muhlis menegaskan bahwa pembangunan di kawasan bantaran sungai tidak boleh dilakukan sembarangan karena merupakan bagian dari ruang milik sungai (RMS) yang dilindungi undang-undang. Ia menduga pembangunan jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak diperuntukkan sebagai fasilitas publik.
Masyarakat berharap instansi pengairan Kabupaten Sumenep segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dianggap menyalahgunakan ruang publik tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu pembiaran serupa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin ini jadi preseden buruk. Hari ini satu orang membangun jembatan, besok bisa lebih banyak lagi yang ikut-ikutan. Akhirnya fungsi sungai jadi terganggu,” tambah Muhlis.
Warga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kawasan bantaran sungai, baik dari sisi perizinan, fungsi, maupun dampaknya terhadap lingkungan dan aliran air