PeristiwaBerita

Warga Dusun Sumbergondo Diduga Menebang Kayu Mahoni Tanpa Izin

776
×

Warga Dusun Sumbergondo Diduga Menebang Kayu Mahoni Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Pemotongan pohon mahoni yang berada di area sempadan sungai wilayah pengawasan Korsda Genteng
Foto: Pemotongan pohon mahoni yang berada di area sempadan sungai wilayah pengawasan Korsda Genteng, @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Dalam upaya menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS) dan area sepadan, larangan penebangan pohon di kawasan tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990.

Namun, himbauan ini tampaknya diabaikan oleh warga Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Pada Sabtu (27/7/2024), seorang warga Dusun tersebut diduga menebang beberapa pohon mahoni yang berada di area sepadan sungai.

Hingga saat ini, identitas pelaku pemotongan kayu tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, menurut keterangan warga sekitar, kayu tersebut dijual kepada pihak lain.

“Sepertinya kayu tersebut mau digunakan untuk renovasi rumah,” ungkap YS, salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (28/7/2024).

Samsuri, Juru Pengairan Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Genteng, ketika dikonfirmasi mengenai izin pemotongan kayu mahoni melalui pesan singkat, tidak memberikan jawaban.

Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa kayu mahoni tersebut memiliki surat keterangan kepemilikan dari Pemerintah Desa Kaligondo.

Namun, surat tersebut bukanlah surat izin untuk pemotongan yang dilakukan oleh pemohon bernama Ngatokit, warga Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo.

Kepatuhan terhadap aturan yang melarang penebangan pohon di kawasan sempadan sungai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pengairan dan pihak terkait lainnya agar segera mengambil tindakan tegas dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.***

“Banner