Wali Kota Surabaya Tegaskan Penindakan Tegas Ormas yang Terlibat Premanisme

20251230 151144

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat praktik premanisme, termasuk tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap warga. Penindakan tersebut, menurut Eri, akan ditempuh melalui proses hukum yang berlaku hingga rekomendasi pembubaran ormas bersangkutan.

“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Pemerintah Kota Surabaya juga akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut apabila terbukti melakukan premanisme,” ujar Eri dalam keterangan pers, Selasa (30/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Elina Widjajanti, warga lanjut usia berusia 80 tahun asal Surabaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan kekerasan di tengah sengketa kepemilikan lahan yang belum diputuskan oleh pengadilan.

Eri menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya telah dan akan terus mengambil langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Salah satunya melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami tidak ingin ada premanisme maupun aktivitas apa pun yang meresahkan masyarakat. Hari ini kami mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi terkait Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan mengonsolidasikan seluruh ormas, komunitas lintas suku, dan tokoh lintas agama melalui doa bersama yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut bertujuan menegaskan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.

“Pada 31 Desember, semua ormas dan seluruh suku di Kota Surabaya akan kami kumpulkan untuk memastikan bahwa Satgas Anti-Premanisme benar-benar dipahami dan dijalankan bersama,” jelas Eri.

Ia menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai-nilai agama dan Pancasila, sehingga segala bentuk kekerasan dan intimidasi tidak dapat ditoleransi.

“Jika ada yang melakukan premanisme, maka itu haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang dialami maupun disaksikan. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting dalam upaya memberantas premanisme.

“Tindakan seperti itu harus dilaporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti dan dihilangkan dari Kota Surabaya,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa Elina Widjajanti, Eri menegaskan bahwa sengketa status tanah dan bangunan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Selama belum ada putusan pengadilan, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar ketentuan hukum.

“Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut saat ini telah ditangani Polda Jawa Timur dan statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini menjadi atensi serius di Polda Jawa Timur. Prosesnya telah naik dari penyelidikan yang dimulai pada 29 Oktober menjadi penyidikan,” ungkap Eri.

Eri berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum guna menjaga kondusivitas kota.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera mengambil keputusan yang jelas, sehingga warga Surabaya merasakan adanya perlindungan hukum atas laporan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

(rn-ha)

×