Wahed Tempuh Jalur Hukum soal APBDes Desa Jambangan, UU KIP Jadi Dasar Tuntutan Transparansi

37600dad 9d1b 47f1 9f85 498915d70791 2
Pemerintah Desa Jambangan Dinilai Abai Keterbukaan Informasi, Warga Bertindak

PROBOLINGGO — Persoalan keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke ruang publik.

Seorang warga bernama Wahed resmi menempuh jalur hukum setelah Pemerintah Desa Jambangan dinilai tidak merespons permohonan data pengelolaan keuangan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aduan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Besuk. Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya laporan warga terkait transparansi APBDes Desa Jambangan dan menegaskan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, Desa Jambangan, menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan data pembangunan dan pengelolaan APBDes secara resmi kepada Pemerintah Desa Jambangan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kecamatan Besuk.

Permohonan itu mencakup penggunaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang secara hukum termasuk kategori informasi publik. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU KIP, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis dari pihak desa.

Kondisi tersebut mendorong Wahed melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk sebagai bentuk teguran hukum.

“Alhamdulillah, saya sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa,” ujar Wahed, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan.

“Intinya memang ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).

Menurut Handik, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan tanpa batas, karena tetap harus mengacu pada regulasi.

“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik, tetapi memang ada hal-hal tertentu yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini perlu dipahami bersama,” ujarnya.

Handik juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Besuk secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Dana Desa pada setiap tahap pencairan. Monev tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.

Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak dilakukan kepada seluruh desa.

“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga audit atas permintaan Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.

Handik menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Meski telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT), ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“PLT ini nantinya harus naik level menjadi PJ. Pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi PJ di sana,” ungkapnya.

Menurut Handik, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, mengingat pemberhentian kepala desa definitif berkaitan dengan jabatan politik dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kasus di Desa Jambangan serta penanganan pemerintahan Desa Besuk Kidul menjadi gambaran pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan berlapis, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

×