Universitas Al-Amien Dorong Penguatan Sistem Pendataan dan Pelestarian Produk Seni Sumenep

IMG 20251123 WA0026
Universitas Al Amien: Pendataan Komprehensif adalah Kunci Pengembangan Produk Seni Sumenep.

SUMENEP — Kabupaten Sumenep dikenal sebagai salah satu wilayah di Jawa Timur yang memiliki keragaman budaya dan kekayaan seni yang kuat. Beragam bentuk seni tradisi tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik melalui komunitas desa, lembaga pendidikan, sanggar, maupun ruang-ruang pertunjukan di pusat kabupaten. Seni bagi masyarakat Sumenep bukan hanya ekspresi estetika, tetapi juga identitas, nilai sosial, serta ruang interaksi antarwarga.

Namun demikian, keberagaman tersebut dinilai belum didukung oleh sistem pendataan dan pengelolaan informasi seni yang memadai. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Sumenep, Jumat (21/11/2025).

Dalam forum tersebut, Tim Riset Universitas Al Amien Prenduan yang diketuai oleh Luthfatul Qibtiyah memaparkan hasil penelitiannya bertajuk “Evaluasi Kebijakan Pendataan dan Pelestarian Produk Seni di Kabupaten Sumenep: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi Kebijakan Publik Distributif.”

Luthfatul menjelaskan bahwa jumlah kelompok seni di Kabupaten Sumenep meningkat setiap tahun. Namun, perkembangan tersebut tidak diiringi dengan basis data yang terstruktur dan menyeluruh.

“Jumlah kelompok seni memang terus bertambah, tetapi pendataan yang dilakukan belum komprehensif dan tidak diperbarui secara berkala,” ujarnya.

Menurutnya, ketiadaan data yang akurat menjadi kendala utama dalam perumusan kebijakan, perencanaan program pelatihan, hingga pengelolaan dukungan bagi komunitas seni di tingkat desa maupun kabupaten.

Selain kelemahan di bidang pendataan, Luthfatul menekankan perlunya pemerintah daerah menyiapkan dasar hukum yang lebih operasional.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu segera menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2018. Perbup ini harus mengatur alur pendataan, mekanisme pembinaan, pembagian peran antarinstansi, pendanaan, dan indikator keberhasilan pelestarian seni,” paparnya.

Dengan adanya Peraturan Bupati, proses pendataan hingga pelestarian seni akan memiliki kerangka yang jelas, sehingga tidak lagi bergantung pada inisiatif sektoral.

Tim riset Universitas Al Amien menilai bahwa pelaksanaan pendataan seni harus dibangun dari level paling bawah, yaitu desa.

“Pendataan harus dimulai dari desa sebagai titik awal pengumpulan data komunitas dan jenis kesenian. Kecamatan berfungsi sebagai agregator data, sementara kabupaten menjadi pusat integrasi,” jelas Luthfatul.

Pendekatan berjenjang ini diyakini dapat meningkatkan validitas data, mempermudah identifikasi seni yang rentan punah, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Pendataan yang sistematis akan memudahkan identifikasi seni yang perlu prioritas perlindungan, menentukan arah pelatihan, serta memastikan distribusi sumber daya berlangsung merata,” tambahnya.

FGD tersebut turut dihadiri perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Disbudporapar, Bappeda, Dinas Sosial, dan Diskominfo Sumenep. Forum ini menjadi sarana kolaborasi antarinstansi untuk membahas model pendataan yang lebih efektif serta strategi pelestarian produk seni di daerah.

Melalui FGD ini, pemerintah daerah dan akademisi sepakat bahwa pengembangan seni Sumenep tidak hanya bergantung pada kreativitas komunitas semata, tetapi juga pada kebijakan publik yang terencana, menyeluruh, dan berbasis data.

 

×