UMK Sidoarjo 2026 Naik 5,09 Persen, Ditetapkan Rp 5,19 Juta

1766888804948

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo tahun 2026 sebesar 5,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Sidoarjo ditetapkan menjadi Rp 5.191.541, naik dari UMK 2025 yang tercatat Rp 4.940.090.

Penetapan UMK Sidoarjo 2026 menjadikan daerah ini sebagai pemilik UMK tertinggi ketiga di Jawa Timur, setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. UMK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menyatakan bahwa penetapan UMK tersebut merupakan kebijakan pemerintah provinsi yang telah melalui proses kajian dan pertimbangan menyeluruh.

“Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini telah melalui berbagai kajian agar tetap adil dan seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Ainun, Kamis (25/12).

Ainun menjelaskan, besaran UMK yang ditetapkan berada di bawah usulan tiga unsur dalam rapat Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kebijakan tersebut dapat diterima serta dijalankan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan penetapan UMK 2026 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Harapannya, semua pihak dapat menerima dan melaksanakan kebijakan dari Pemprov Jawa Timur,” katanya.

Dalam proses pengusulan ke tingkat provinsi, Disnaker Sidoarjo mengambil posisi moderat untuk menjaga stabilitas daerah. “Kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsipnya tetap menjaga kondisi yang aman dan kondusif,” tegas Ainun.

Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan menghasilkan tiga usulan kenaikan UMK. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5 atau sebesar Rp 261.825, sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.201.915. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan alfa 0,9 atau kenaikan Rp 371.297, dengan UMK menjadi Rp 5.311.387, serta mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp 5.577.163.

Adapun unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama akademisi mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,7 atau sebesar Rp 316.561, sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.256.651. Setelah melalui proses pengkajian, Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 5,09 persen.

Selain UMK, Gubernur Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK tersebut berlaku di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk Kabupaten Sidoarjo, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.344.782.

Kenaikan UMK dan penetapan UMSK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Sidoarjo.

(rn-ha)

×