TRE Buron Kasus Nikah Palsu: Dalam Pengejaran Polisi, Keluarga Juga Akan Laporkan ke Polda dan Komnas

Reportase News Template 13
Tersangka Taufiqur Rahman Emel, Pemalsuan Dokumen Nikah Masuk DPO Jadi Buronan Polres Sumenep.

SUMENEP – Taufiqur Rahman Emes (TRE), tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, hingga kini belum ditangkap. Padahal, keluarga pelapor menyebut tersangka masih menjalani aktivitas normal dan bekerja seperti biasa di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Noer Zakiyah, istri sah TRE, ke Polres Sumenep sejak Desember 2023, dengan penguatan bukti tambahan pada Juli 2024. Laporan tersebut terdaftar secara resmi dalam LP Nomor: LP/B/155/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Sudah hampir setahun sejak kami laporkan, tapi tidak ada penangkapan. Bukankah dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO?” ujar Noer Zakiyah kepada Reportase News.

Pernikahan Noer Zakiyah dan TRE berlangsung pada 29 Oktober 2023 di Pragaan, dengan dokumen resmi dari KUA setempat. Namun, tak lama setelah pernikahan, TRE mengaku telah lebih dulu menikah dengan Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 di Banyuwangi, tanpa izin istri pertama dan tanpa informasi yang jujur kepada pihak KUA Pragaan.

Diduga, TRE menggunakan dokumen palsu untuk menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dan mendapatkan akta nikah kedua secara ilegal. Fakta ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai institusi pencatatan sipil negara dan hak perempuan.

Dikonfirmasi pada 29 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto, SH, membenarkan bahwa tersangka masih dalam pengejaran.

“Kami sudah menerbitkan DPO sejak November 2024 dan masih melakukan pencarian,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa proses penangkapan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar sah dan tidak melanggar hak tersangka.

Namun, pernyataan tersebut kontras dengan temuan keluarga pelapor yang menyebut tersangka masih bebas di wilayah Sumenep.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, SH dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, menduga kasus ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen oleh individu, tapi juga melibatkan oknum di KUA Kecamatan Pragaan dan perangkat Desa Pragaan Daya.

“Ada dugaan kuat dokumen nikah kedua dimuluskan oleh kolusi oknum tertentu. Ini harus dibongkar. Tidak bisa berhenti hanya pada TRE,” tegas Nadianto.

Ia menyebut proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan, bahkan seolah dihambat oleh kekuatan tertentu.

Keluarga korban dan tim hukum mendesak Kapolres Sumenep dan jajarannya untuk segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika penanganan terus diabaikan, mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke:

  • Polda Jawa Timur
  • Kompolnas
  • Komnas Perempuan
  • Menggalang dukungan publik melalui media sosial dan kampanye terbuka.

“Ini bukan hanya soal anak kami, tapi soal keadilan bagi semua perempuan yang bisa menjadi korban praktik serupa,” kata keluarga pelapor.

Keadilan bukan hanya tentang hukum tertulis, tetapi tentang keberanian menegakkan kebenaran di hadapan tekanan dan kekuasaan. Kasus ini bukan hanya tentang satu tersangka, tapi juga tentang integritas institusi hukum kita. Apakah aparat kepolisian dan lembaga negara akan berpihak pada keadilan? Ataukah diam demi menjaga kepentingan oknum?

×