Travel Bodong Tipu Rp2,1 Miliar, Polisi Sita Rekening & e-Visa

daacf06b 5df9 4b9e a392 2eb6581b980d
Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penipuan Travel Umrah, 60 Jemaah Gagal Berangkat – Kerugian Capai Rp2,1 Miliar.

SUMENEP – Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah oleh biro perjalanan PT Annuqa. Seorang pria berinisial AMB telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas dugaan merugikan sedikitnya 60 calon jemaah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda., S.I.K. menjelaskan bahwa AMB mengklaim sebagai penyelenggara resmi perjalanan umrah dan menawarkan paket ibadah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan biaya Rp30 juta per orang. Namun, penyidikan menemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2025).

Kasus bermula pada Agustus 2022, saat sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, berkonsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Mereka bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, tempat mayoritas korban berasal.

Antusiasme warga tinggi. Hingga 60 orang terdaftar sebagai calon jemaah dan menyetor uang secara bertahap, termasuk pembayaran tambahan Rp7,5 juta per orang mendekati jadwal keberangkatan.

Namun, pada 4 April 2023, atau hari yang dijanjikan untuk keberangkatan, para jemaah justru mendapat pemberitahuan pembatalan mendadak dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Pada 5 April 2023, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir datang bersama seseorang bernama Sabar, yang menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau memilih pengembalian dana (refund) pada 30 April 2023. Namun refund itu bersyarat: jemaah tidak boleh melapor ke pihak kepolisian.

“Faktanya hingga hari ini, tak satu pun jemaah menerima uang kembali. Keberangkatan pun tak pernah terjadi,” ujar Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 45 lembar kwitansi setoran dana tambahan,
  • e-visa para jemaah,
  • Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, yang diduga sebagai rekening penampung,
  • Flashdisk berisi komunikasi, dokumen, dan transaksi digital.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan:

  • Pasal 124 jo Pasal 117,
  • Subsider Pasal 122 jo Pasal 115
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

×