Trauma Balita di Sumenep, Pelaku Tetangga Sekolah – Menteri PPPA Turun Tangan Langsung

Reportase News 2025
Kemen PPPA dan Polisi Siap Tindak Tegas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Jakarta – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi sorotan nasional. Kasus ini melibatkan pelaku yang masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang diketahui merupakan tetangga korban (13/01/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menghebohkan ini. Ia menegaskan, kasus ini harus ditangani dengan sangat hati-hati agar trauma korban tidak bertambah, sekaligus menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi korban yang masih sangat muda memerlukan penanganan sensitif agar tidak menambah luka psikologisnya. Penanganan kasus ini harus memastikan pemulihan fisik dan mental anak, serta mendampingi keluarga korban secara maksimal,” tegas Menteri Arifah Fauzi.

Sebagai langkah cepat, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, menyediakan layanan psikologis, medis, sosial, dan hukum bagi korban. Pendampingan keluarga korban juga diberikan agar proses pemulihan lebih optimal.

Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disinergikan dengan Bappenas dan Kemkeu juga disiapkan untuk mendukung pemulihan korban di seluruh Indonesia. Tahun 2026, alokasi ini ditujukan ke 305 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk memastikan layanan pemulihan kesehatan fisik dan psikis berjalan maksimal.

Menteri Arifah menekankan bahwa meski pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Terduga pelaku menghadapi dakwaan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tanpa tambahan pidana.

Lebih jauh, Menteri PPPA menyerukan peran aktif masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui pendidikan usia dini, pengawasan keluarga, dan pengawasan konten digital anak. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas hukum dan sosial. Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas, tetapi harus memadukan aspek perlindungan dan pemulihan korban agar trauma psikologis anak dapat diminimalisir.

×