Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Elina Widjajanti (80), atau dikenal sebagai Nenek Elina. SPDP tersebut diterima pada 24 Desember 2025.
Menindaklanjuti SPDP itu, Kejati Jatim menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan ketiga jaksa akan aktif berkoordinasi dengan penyidik kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
“Ketiga jaksa yang telah kami tunjuk akan aktif berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Saiful Bahri Siregar saat ditemui di Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut meliputi pendalaman pasal yang disangkakan serta kelengkapan barang bukti yang akan dibawa ke persidangan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka tambahan terkait dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan tersangka terbaru berinisial SY (59) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Rabu (31/12/2025) malam.
Penangkapan SY didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis alat bukti berupa rekaman video yang beredar saat peristiwa pengusiran terjadi.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan kekerasan. Selain itu, tersangka Muhammad Yasin (MY) diduga melakukan kekerasan dengan cara menarik dan mengeluarkan paksa Nenek Elina dari rumahnya. Peran tersebut disebut serupa dengan yang dilakukan oleh tersangka SY.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(rn-ha)






