BLITAR — Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, dengan kasus yang mencakup disersi, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.
Adapun empat anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai keputusan Kapolri, yakni:
- Bripka E.K., diberhentikan karena disersi (efektif 31 Maret 2019).
- Bripka A.S., diberhentikan karena disersi (efektif 31 Maret 2024).
Bripka B.E., diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba (efektif 30 September 2024). - Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan (efektif 31 Juli 2025).
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota. Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kehormatan institusi,” ujar Kapolres.
AKBP Arif menambahkan, menjadi anggota Polri adalah kehormatan besar yang harus dijaga dengan perilaku terpuji dan dedikasi tinggi kepada masyarakat.
“Ketika anggota tidak lagi mampu menjunjung nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik organisasi, maka langkah tegas harus diambil,” tegasnya.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Blitar untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, menaati peraturan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.