HukrimBerita

Tangkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan BB 9,38 gram

533
×

Tangkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan BB 9,38 gram

Sebarkan artikel ini
AK (40), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Foto: AK (40), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada Jumat (2/8/2024), sekira pukul 01.30 Wib.

Penangkapan dilakukan di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan terlapor AK (40), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 handphone merk OPPO biru, 1 sepeda motor Honda Scoopy Stylish putih, dengan Nopol: M-3218-TF.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap SK, saat digeledah ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik hitam di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SK dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.***

“Banner