HukrimBerita

Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi

549
×

Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dan Bendahara PKB DPC Lumajang saat pelaporan di SPKT Polres Lumajang
Foto: Kuasa Hukum dan Bendahara PKB DPC Lumajang saat pelaporan di SPKT Polres Lumajang, @by_reportasenews.net

LUMAJANG, Reportasenews.net – Menindak lanjuti pelaporan yang dilakukan kuasa hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Bareskrim POLRI terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy seperti dilansir Tempo.co pada Selasa (06/08/2024) lalu.

Hari ini, Rabu (07/08/2024) melalui kuasa hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang Iqbal Zamzani, SH. MH bersama Ismoyo selaku bendahara partai pagi ini mendatangi SPKT Polres Lumajang untuk mengadukan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

Iqbal melaksanakan mandat untuk melaporkan Lukman Edy yang sudah menyebarkan berita ke publik dugaan pencemaran nama baik partai yang bukan kewenangannya.

“Saudara Lukman Edy ini sudah secara sepihak melakukan tindakan pencemaran nama baik Partai yang bukan kewenangannya karena Lukman Edy bukan seorang pengurus partai”, ujarnya.

Laporan yang dilakukan sudah diterima polisi, dibuktikan adanya tanda terima laporan.

Masih Iqbal, harapan kami atas aduan hari ini bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polres Lumajang dan meminta kepada awak media juga memantau perkembangan terhadap aduan pada hari ini.

“Saya berharap segera ada tindak lanjut dari polisi, juga teman teman media untuk terus ikut memantau perkembangannya”, pungkas Iqbal.***

“Banner