Berita

Tak Patuhi Surat Edaran Bupati, Dinsos Gunakan Plastik dalam Pembagian Daging Kurban

274
×

Tak Patuhi Surat Edaran Bupati, Dinsos Gunakan Plastik dalam Pembagian Daging Kurban

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinsos P3A Sumenep saat menyalurkan daging kurban yang dibungkus menggunakan bahan plastik.
Foto: Petugas Dinsos P3A Sumenep saat menyalurkan daging kurban yang dibungkus menggunakan bahan plastik. @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mendapat sorotan karena tidak mengikuti instruksi Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengenai pembungkus daging kurban.

Sebelumnya, Bupati Achmad Fauzi telah mengeluarkan instruksi agar daging kurban tidak dibungkus menggunakan plastik untuk mengurangi dampak lingkungan.

Bupati Fauzi dalam keterangannya menekankan pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan sebagai pembungkus daging kurban.

Dia juga berkomitmen untuk mengurangi permasalahan sampah plastik. Buktinya, dia mengeluarkan surat edaran (SE) khusus pada momentum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Surat itu berisi imbauan pelaksanaan lebaran tanpa sampah plastik. SE Nomor 9 Tahun 2024 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa Sampah Plastik tersebut dikeluarkan pada Senin (10/6/2024) kemarin.

SE tersebut disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, BUMD/BUMN, kepala desa/lurah, dan masyarakat se-Kabupaten Sumenep.

Adapun isi Surat Edaran (SE) sebagai berikut:

1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban menggunakan bahan-bahan alami dengan kearifan lokal (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia sehingga dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging kurban.

4. Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi salat Idul Adha 1445 H, dan pembagian daging kurban. Kelima, mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Bupati mengatakan sengaja mengeluarkan SE tersebut, dengan harapan dalam momentum penuh keberkahan tersebut wajah Sumenep ikut bersih. Yakni, terhindarkan dari permasalahan sampah plastik.

”SE ini saya keluarkan dengan tujuan untuk mengurangi permasalahan sampah plastik dalam penyaluran daging kurban,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).

Menurutnya, persoalan sampah ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sebab itu, penyaluran daging kurban tidak boleh menggunakan plastik, sehingga sampahnya tidak jadi masalah.

“Terima kasih kepada para pihak yang sudah mengikuti imbauan ini. Terutama kepada masyarakat Sumenep yang ikut menjaga lingkungan kabupaten agar tetap asri dan terbebas dari permasalahan sampah plastik,” jelas Bupati Fauzi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, belum bisa dihubungi mengenai salah satu foto petugas dinas setempat tengah membagikan daging kurban yang dibungkus plastik.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Mustangin tidak merespon upaya konfirmasi pewarta meski nada tunggu teleponnya terdengar aktif.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinsos P3A setempat menyalurkan puluhan hewan kurban ke sejumlah Masjid, Musalla, Yayasan dan Organisasi Masyarakat pada hari ini.

Puluhan hewan kurban itu merupakan hasil pengumpulan dari dinas, badan, bagian, BUMN, BUMD dan instansi vertikal sebanyak 36 ekor. Perinciannya, yakni sapi sebanyak 11 ekor dan kambing sebanyak 25 ekor.

Mustangin menyampaikan, jumlah pemohon yang mengajukan untuk membantu penyaluran hewan kurban ada sebanyak 117 lembaga.

Terdiri dari masjid sebanyak 9 pemohon, musala sebanyak 42 pemohon, yayasan sebanyak 10 pemohon dan organisasi masyarakat 56 pemohon.

“Penyaluran daging hewan kurban sasarannya kaum duafa dan masyarakat berekonomi lemah dengan kententuan setiap orang menerima per-paket 1 kilogram daging,” tandasnya.***

“Banner