Malang RayaBeritaHukrim

Tak Dibayar dan Diberi Cek Kosong, Subkontraktor Somasi PT Yudistira Alfian Sanjaya

2005
×

Tak Dibayar dan Diberi Cek Kosong, Subkontraktor Somasi PT Yudistira Alfian Sanjaya

Sebarkan artikel ini
Reportase News Template 4
Somasi tertulis pada 21 Maret 2025, namun belum mendapat respons resmi dari pihak PT Yudistira Alfian Sanjaya

MALANG – Dugaan wanprestasi kembali mencuat dalam dunia konstruksi, kali ini melibatkan PT Yudistira Alfian Sanjaya yang disebut tidak membayar pekerjaan subkontraktor sesuai kesepakatan. Bapak Sugeng Joyo Wakidi, selaku subkontraktor pembangunan perumahan The Sanata Village, melalui kuasa hukumnya dari D.Hark Law Chambers, melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut.

Kerja sama antara PT Yudistira Alfian Sanjaya dan Bapak Sugeng dimulai sejak Juli 2023, dengan penunjukan Sugeng sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi di kawasan perumahan The Sanata Village. Namun, meski proyek telah rampung, pembayaran atas jasa yang diberikan belum juga dilakukan hingga kini.

Lebih memperburuk keadaan, pada 31 Juli 2024, pihak PT Yudistira sempat memberikan cek sebagai bentuk pembayaran. Namun, setelah dicek, cek tersebut dinyatakan kosong alias tidak memiliki dana, yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran janji sekaligus berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun hingga hari ini, hak-haknya belum dipenuhi. Kami juga telah melayangkan somasi tertulis pada 21 Maret 2025, namun belum mendapat respons resmi dari pihak PT Yudistira Alfian Sanjaya,” ungkap perwakilan dari D. Hark Law Chambers.

Jika somasi tersebut tetap diabaikan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik melalui laporan ke kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai lemahnya perlindungan hukum terhadap subkontraktor dan pelaku usaha kecil dalam proyek berskala besar. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Banner

Tinggalkan Balasan