BeritaPemerintahan

Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran dan Pajak Daerah di Kelurahan Werungotok

237
×

Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran dan Pajak Daerah di Kelurahan Werungotok

Sebarkan artikel ini
Kelurahan Werungotok, saat menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat
Foto: Kelurahan Werungotok, saat menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat, @by_reportasenews.net

NGANJUK, Reportasenews.net – Kelurahan Werungotok menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat di balai pendopo setempat, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Camat Nganjuk Kota, Hari Moektiono, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta Sumadi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Werungotok, Ma’sum, bersama timnya dan Ketua RW juga turut hadir dalam acara tersebut.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2023 yang mencakup dua hal penting yaitu, pajak daerah dan retribusi daerah, serta pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujarnya.

Lurah Werungotok, Yudi Santoso ST, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir.

“Terima kasih atas kehadiran warga Kelurahan Werungotok, RW, Ketua Karang Taruna beserta tim, serta perwakilan dari Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ucapnya.

Menurut dia, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara warga dalam menanggulangi bencana kebakaran.

“Kejadian kebakaran semakin sering terjadi di Kabupaten Nganjuk, dan penting bagi kita untuk bersama-sama mencegah agar kebakaran bisa ditangani dengan cepat dan tepat,” terangnya.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Nganjuk Kota, Hari Moektiono, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Foto: Kegiatan dihadiri oleh Camat Nganjuk Kota, Hari Moektiono, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta Dinas Lingkungan Hidup. @by_reportasenews.net

Dalam sosialisasi itu, Tim Damkar memberikan edukasi mengenai cara penanganan kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh kebocoran gas elpiji.

Mereka memperagakan cara mencabut regulator dengan cepat dan aman jika terjadi kebocoran gas, serta memberikan tips agar warga segera membuka ventilasi dan menghindari kontak dengan listrik jika mencium bau gas.

“Peragaan ini kami lakukan agar warga memahami tindakan pencegahan kebakaran dengan sigap dan tepat,” jelas anggota Tim Damkar.

Sementara itu, Sumadi dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan terkait kewajiban warga dalam membayar pajak daerah dan retribusi pelayanan kebersihan.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per hari. Warung, toko, serta tempat kos atau rumah sewa juga wajib membayar pajak ini untuk mendukung pembangunan Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan kebakaran dan kewajiban pajak daerah demi kesejahteraan bersama. ***