LAMANDAU, KALIMANTAN TENGAH, Reportasenews.net – Sidang lanjutan kasus mafia sawit dengan sengketa lahan seluas 1.049,89 hektar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mulai menemukan titik terang.
Kasus tersebut melibatkan beberapa pihak tergugat, termasuk PT. Gemarekas Mekarsari, Bupati Lamandau, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Gapoktanhub, PUSDA Lamandau, serta Penjabat (PJ) Desa Bunut.
Sidang perkara perdata dengan nomor 09/PDTG/2024/MB berjalan lancar, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Advokat Abd Rahman Suhu, S.H., M.H., selaku Ketua tim hukum ARS Law Office and Partners, mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat dan pelestari budaya, Ujang Imanuddin, S.IP., M.IP., atas dedikasinya dalam membela hak warga Desa Bunut.
Ujang Imanuddin menyerahkan selendang kayu khas Papua kepada Pengacara Kondang Abd Rahman Suhu sebagai simbol penghargaan dan dukungan atas perjuangannya.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Bang Suhu. Beliau telah memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, dan kami berharap perjuangannya berakhir dengan kemenangan,” ujar Ujang.
Dalam kesempatan yang sama, Abd Rahman Suhu menjelaskan bahwa proses pembuktian tambahan yang digelar pada 5 September 2024 berjalan dengan baik.
Sebagai kuasa hukum warga RT 01, 02, 03, dan 04 di Kecamatan Bulek, Lamandau, Abd Rahman Suhu terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terkena dampak konflik lahan sawit.
“Alhamdulillah, proses pembuktian tambahan dari pihak penggugat berlangsung dengan lancar,” kata Pengacara Kondang Abd Rahman Suhu kepada Reportasenews.net, Minggu (8/9/2024).
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda Peninjauan Setempat (PS) terkait lahan yang disengketakan.
Pengadilan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau untuk meninjau langsung lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
“Selama ini, tergugat satu hingga empat belum pernah membuktikan saksi di pengadilan, sementara pihak penggugat mampu membuktikan fakta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Suhu.
Sementara itu, dia juga berharap semua pihak bersikap kooperatif dan tidak memperlambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Bahkan, Abd Rahman Suhu menegaskan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendukung perjuangan warga Desa Bunut.
“Semoga kami, sebagai kuasa hukum masyarakat yang terdzolimi, mendapatkan hasil terbaik, khususnya untuk warga Desa Bunut,” pungkasnya.***