BLITAR – Seorang pria berinisial Se, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan. Se diduga telah menggadaikan mobil rental milik Su (45), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, tanpa izin pemilik.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Garum dengan nomor LPM/52/V/2025/SPKT/POLSEK GARUM/POLRES BLITAR tertanggal 19 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor Su menyebut bahwa Se awalnya menyewa mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 dengan nomor polisi AG 1531 PQ, namun setelah jatuh tempo, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, mobil tersebut ternyata telah dipindahtangankan oleh Se kepada seorang pria berinisial FHU, warga Kelurahan Kanigoro, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami sudah upayakan mengambil mobil secara kekeluargaan, tapi FHU menolak menyerahkan mobil kecuali kami membayar sejumlah uang. Padahal itu mobil kami, bukan milik Se,” kata Su saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Su mengaku, sejak mobil disewa sekitar enam bulan lalu, pembayaran sewa tidak pernah dilakukan, dan ia baru menyadari mobilnya telah digadaikan setelah berulangkali mendapat alasan berbelit dari Se.
Saat dikonfirmasi, FHU mengakui menerima mobil dari Se berikut sertifikat tanah senilai total Rp 350 juta sebagai agunan, dan menyatakan tidak mengetahui bahwa mobil itu bukan milik Se.
“Se bilang mobil itu miliknya. Soal BPKB katanya masih di pegadaian. Saya sering komunikasi dengan dia dan juga pemilik mobil. Saya minta sabar karena proses sedang di notaris,” ujar FHU melalui sambungan telepon kepada media.
Ketika tim media mencoba menemui Se di kediamannya, hanya istri Se berinisial Y yang bisa ditemui. Ia mengaku tidak mengetahui urusan mobil tersebut dan menyebut suaminya jarang pulang karena bekerja di luar kota.
“Yang tahu soal mobil itu suami saya. Saya tidak tahu apa-apa,” ujar Y.
Lebih lanjut, Su mengaku mendapat tekanan verbal saat mencoba menanyakan secara langsung ke FHU. Ia bahkan mengklaim sempat diancam akan dilaporkan balik ke pihak kepolisian tingkat lebih tinggi.
“Kami ini korban. Mobil tidak dikembalikan, sewa belum dibayar, malah kami yang diintimidasi. Kami dirugikan hingga Rp 300 juta, ini bukan jumlah kecil,” tegas Su.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polsek Garum. Sementara mobil Kijang Innova milik Su hingga kini masih berada di tangan FHU.