Setoran Wajib Bulanan Perusahaan Rokok di Sumenep Disorot, LSM BIDIK Tegas Bantah Terima Dana

b1cd0130 fee0 4d65 94a1 6b20dd6aca91
Pungutan Paguyuban Rokok Disorot, LSM BIDIK: Kami Tak Pernah Terima Dana.

SUMENEP – Isu dugaan setoran wajib perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep menuai sorotan. Puluhan hingga ratusan perusahaan disebut diwajibkan menyetor Rp3 juta per bulan kepada sebuah paguyuban rokok dengan dalih menjaga “kondusifitas.”

Namun, aliran dana tersebut hingga kini tidak jelas penggunaannya. Seorang pengusaha rokok mengaku kecewa karena pungutan berlangsung rutin tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.

“Bukan soal memberi atau tidak. Kalau jelas, tidak masalah. Tapi selama ini tidak ada kejelasan sama sekali,” keluhnya, Jumat (26/9/2025).

Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, membantah keras tuduhan bahwa dana itu mengalir ke lembaganya. Ia menyebut kabar tersebut fitnah.

“Saya kaget, tidak pernah ada dana seperti itu yang masuk ke kami. Itu hoaks,” tegas Didik.

Ia bahkan menantang paguyuban rokok untuk membuka transparansi pengelolaan dana. Jika pungutan hanya dimanfaatkan kelompok tertentu, Didik mendesak agar paguyuban dibubarkan.

“Praktik seperti ini jelas merugikan perusahaan kecil dan para buruh,” katanya.

Menurutnya, bila benar ada dana keamanan, maka harus dikelola secara transparan, adil, dan digunakan sesuai tujuan. Namun ia menegaskan kembali, tidak ada LSM yang terlibat dalam penerimaan dana, termasuk dirinya pribadi.

“Ingat, saya tidak pernah menerima atau kebagian aliran dana itu. Jika nama saya terus dikaitkan, saya bersama kawan-kawan LSM siap turun aksi untuk melawan isu tersebut agar tidak jadi bola liar,” tandas Didik.

×