Setelah Bertahun-Tahun, Polres Sumenep Akhirnya Rilis DPO Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim–Bang Alief

Reportase News Template 20251028 070459 0000
DPO Polres Sumenep : Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim–Bang Alief

SUMENEP – Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep dengan jasa transfer Bang Alief bergulir tanpa kejelasan, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari.

 

Pamflet DPO dengan nomor DPO/16/VIII/RES.3.2/2025/Satreskrim itu diterbitkan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep, mencantumkan identitas lengkap tersangka, termasuk alamat domisili di Perum Griya Permata Gedangan, Sidoarjo. Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diminta turut membantu upaya pencarian dengan melapor ke kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

 

“Selamat siang, kami dari Hotline Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep mohon izin mengirimkan DPO tersangka Maya Puspitasari,” demikian isi pesan singkat yang diterima kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, pada Senin (27/10).

 

Langkah penyidik tersebut menuai pertanyaan dari pihak LBH Achmad Madani Putra dan Rekan, selaku tim kuasa hukum Bang Alief. Mereka menilai, penerbitan DPO baru dilakukan setelah waktu yang sangat lama sejak kasus ini mencuat ke publik.

 

“Baru hari ini dikirimkan ke kami. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Dan apa langkah penyidik sebelumnya? Sebab selama ini kami tidak melihat ada tindakan konkret,” ujar Kamarullah kepada media.

 

Ia menilai, keterlambatan penerbitan DPO ini memperlihatkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan transparan mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan rinci.

 

“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep di sejumlah lokasi yang diduga terkait penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, dan satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah dipasangi garis polisi.

Tinggalkan Balasan

×