BeritaPemerintahan

Serap Aspirasi, Banyuwangi Coropsien Whaot Rapat Penanganan Aduan Masyarakat

122
×

Serap Aspirasi, Banyuwangi Coropsien Whaot Rapat Penanganan Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banyuwangi Coropsien Whaot (BCW) menggelar pertemuan serap aspirasi tentang pengaduan masyarakat
Foto: Banyuwangi Coropsien Whaot (BCW) saat menggelar pertemuan serap aspirasi tentang pengaduan masyarakat. @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Banyuwangi Coropsien Whaot (BCW) menggelar pertemuan serap aspirasi tentang pengaduan masyarakat yang transparansi berdasarkan mekanisme dan prosedural.

Pertemuan penyerapan aspirasi berlangsung di kediaman Wakil Ketua BCW David alpurwo. Dusun Sumberluhur Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (6//7/2024).

Dalam rapat menghasilkan beberapa poin yang akan segera disikapi oleh pihak Banyuwangi Coropsien Whaot (BCW).

Adapun poin-poin sebagai berikut:

1. Tidak berfungsinya Pustu (Puskesmas Pembantu) di beberapa wilayah.

2. Penarikan atau pungutan berkedok sumbangan di beberapa lembaga pendidikan.

3. Bantuan angkutan sampah (Tosa) yang tidak terealisasi.

4. Pengaduan orang sakit minta SPM, BPJS.

“Poin-poin tersebut akan segera kami kaji dan melakukan upaya klarifikasi terhadap pihak terkait, jika memang terdapat dan ditemukan adanya bentuk pelanggaran tentu BWC bersikap tegas sesuai aturan,” kata David wakil Ketua BWC.

Sementara Ketua BCW Masruri menerangkan, dalam pelayanan publik harus sesuai pada mekanisme dan prosedur yang beralaku atau tidak diskrimatif.

“Untuk melaksanakan hak-haknya dalam memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat harus berdasarkan mekanisme dan prosedur,” ujarnya.

Menurut dia, koordinasi dan melaksanakan kerjasama yang baik antara pejabat yang berwenang dan aparatur terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku Efektivitas dan efisiensi yaitu tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya.

“Prinsip Akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses maupun tindak lanjutnya serta objektif berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interprestasi, kepentingan pribadi, golongan ataupun kepentingan pihak tertentu dan Proporsional dalam mengutamakan kepentingan masyarakat,” tukasnya.***