BLITAR – Seorang anggota polisi berinisial H dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan menerima uang damai sebesar Rp150 juta dalam kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme restorative justice. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Blitar, Eko Budi Winarno, pada Rabu (9/7/2025).
Pengaduan terkait penanganan perkara oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polres Blitar itu diterima oleh Kepala Seksi Pengawasan Polres Blitar, sebagaimana tercatat dalam surat bernomor R/2/VIIWAS 2.4/2025/Polres.
Dalam keterangannya, Eko Budi Winarno menyatakan bahwa penanganan perkara yang diklaim sebagai restorative justice (RJ) tidak berjalan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Intinya telah terjadi RJ yang tidak sesuai menurut saya. Uang yang diterima itu bukan oleh korban, malah oleh oknum penyidik atas nama H. Dari kerugian Rp106 juta, hanya separuh yang diberikan kepada korban. Dari informasi yang kami terima, ada korban lain dari Kepanjen dan Probolinggo yang masing-masing menyetorkan Rp25 juta hingga Rp30 juta. Totalnya Rp150 juta, tapi yang diterima korban hanya Rp50 juta. Padahal dalam RJ, polisi seharusnya hanya menyaksikan, bukan menerima uang,” ujar Eko.
Upaya konfirmasi kepada penyidik berinisial H melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Saat dihubungi melalui telepon, ponsel H juga hanya berdering tanpa diangkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi saat dimintai keterangan oleh media justru mengarahkan untuk menghubungi langsung pihak yang bersangkutan.
Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etik serius oleh anggota kepolisian, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyuapan. Jika terbukti, oknum tersebut bisa dikenai sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses hukum pidana.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparan di tubuh Polri, demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Publik kini menanti keseriusan Propam Polres Blitar dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.