BeritaPeristiwa

Sengketa Tanah di Desa Alaskandang Memanas! Ahli Waris vs. Penggarap, Ancam Tempuh Jalur Hukum

145
×

Sengketa Tanah di Desa Alaskandang Memanas! Ahli Waris vs. Penggarap, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
3140c3ca ee76 4bb1 9483 56d6ed4b1643

PROBOLINGGO – Konflik sengketa tanah di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, mencuat ke permukaan. Kali ini, Abdullah atau yang akrab disapa Pak Dulla menegaskan hak kepemilikan atas lahan yang masih dikelola oleh pihak lain. Persoalan ini berbuntut panjang dan berpotensi berujung ke jalur hukum.

Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Bela Keadilan, Habib Mustofa, yang menjadi kuasa Pak Dulla, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah dari kliennya.

“Pak Dulla ini adalah putra dari almarhum Pak Sahrap, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa. Sejak tahun 2022, Pak Dulla sudah memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Habib Mustofa, Selasa (18/3).

Dugaan Penyerobotan Tanah Terungkap

Menurutnya, persoalan ini bermula dari kesepakatan sewa-menyewa lahan seluas 1.000 meter persegi yang dilakukan pada 2018. Saat itu, Pak Dulla menyewakan tanah tersebut kepada inisial H, warga Desa Alassumur Lor, dengan kesepakatan sewa sawah per tahun Rp3 juta. Hingga kurun waktu tujuh tahun, total uang yang diterima oleh Maimun sebesar Rp20 juta. Namun, meskipun masa tujuh tahun sewa telah berakhir pada 2025, lahan tersebut masih tetap digarap oleh pihak keluarga ayah inisial H.

“Setelah inisial H wafat, lahan ini masih dikelola oleh ayahnya. Seharusnya, sewa sudah selesai. Tapi di lapangan, mereka masih menggarap lahan ini dan bahkan meminta tambahan Rp10 juta kepada anak Pak Dulla, Maimun, jika ingin tanah tersebut dipindahsewakan ke orang lain,” jelasnya.

Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak ahli waris. Habib Mustofa menilai tindakan tersebut sebagai indikasi penyerobotan lahan.

“Saya mempertanyakan dasarnya apa? Sebab dalam catatan Pak Dulla, sewa sudah selesai. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Data-data pelengkap serta dokumen kepemilikan sah milik almarhum Pak Sahrap sudah ada di tangan kami. Maka, hak waris jatuh kepada Pak Dulla,” katanya.

Apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau atau berakhir dengan mediasi? Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggarap sawah.

“Banner