Sekdes Sawentar Ditetapkan Tersangka, Dimutasi untuk Isi Jabatan Sekdes dan Diberhentikan Sementara

c148dc16 de86 4dd2 90bc 3505f4178fd3
Proses Hukum Jalan, Pemerintah Desa Sawentar Jaga Roda Administrasi Lewat Mutasi Sekdes.

BLITAR – Perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Yeni Fera Anggraeni, menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi wajib diberhentikan sementara. Dalam masa pemberhentian sementara tersebut, perangkat desa tetap berhak menerima 50 persen penghasilan tetap dan 50 persen ganjaran setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang penghasilan perangkat desa.

Sebelum keputusan pemberhentian sementara dijalankan, Pemerintah Desa Sawentar melaksanakan mutasi perangkat desa. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa jabatan Sekdes merupakan posisi yang sangat vital dalam penyelenggaraan administrasi desa, sehingga tidak boleh kosong.

Melalui mekanisme mutasi yang mendapat persetujuan pemerintah kabupaten, jabatan Sekdes kemudian diisi oleh perangkat desa lain secara definitif. Sementara itu, Yeni Fera Anggraeni dipindahkan ke jabatan lain di struktur perangkat desa.

Meskipun dimutasi, status hukum Yeni Fera Anggraeni tetap mengikat. Pemerintah Desa, dengan arahan dari pemerintah daerah dan camat setempat, telah melaksanakan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Yeni tidak dapat melaksanakan tugas di jabatan barunya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah mutasi dan pemberhentian sementara ini merupakan upaya untuk menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Masyarakat berharap proses hukum dapat segera dituntaskan, agar ada kepastian dan kejelasan status hukum bagi pihak yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk bertindak transparan sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saat yang bersangkutan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini tidak direspon dan saat didatangi kerumahnya pun juga tidak ada.

×