BeritaHukrim

Satreskoba Probolinggo Kota Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

193
×

Satreskoba Probolinggo Kota Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
dua orang tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.
Foto: dua orang tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. @by_reportasenews.net

PROBOLINGGO KOTA, Reportasenews.net – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar pil koplo, di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Juni Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, tim Satreskoba Polres setempat mengamankan S (54), warga Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, dan DD (33), warga Kel. Jati, Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

“Dari tangan S, barang bukti 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl serta uang tunai Rp. 40.000. Sedangkan pada DD, diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp. 950.000,” ujarnya.

Iptu Zainullah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan S dan DD cukup sederhana namun efektif. Mereka menjual menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000. Sedangkan untuk pil Dextro, berisi 7 butir dengan harga Rp.10.000.

“Pelanggan terbanyak yang mereka layani kebanyakan dari para pengamen dan para pegawai pabrik yang ada di Kota Probolinggo.” terang Zainullah kepada media ini, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, enangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang ada di gang tersebut.

Informasi yang masuk, kata Kasi, tidak hanya berasal dari media sosial saja, namun juga ada informasi secara langsung yang masuk ke jajaran Polres Probolinggo Kota

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” jelasnya.

Dari kegiatan ini, lanjut dia, kedua tersangka dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal sebesar Rp. 100.000. Transaksi dalam sehari tersebut ramai, mereka bahkan bisa mendapatkan uang sampai Rp. 150.000 perhari.

“Khusus untuk tersangka S, awalnya sebenarnya dia ini merupakan kernet Truk. Ketika muatan sedang kosong, S mendapat tawaran untuk menjadi pengedar pil dan dia terima. Setelah dijalani, merasa pendapatan dari menjual ini lebih besar, S tidak mau kembali bekerja jadi kernet dan dia memutuskan tetap menjadi pengedar. Untuk DD, dia kuli bangunan yang juga nyambi jadi pengedar,” urainya.

Atas perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran narkoba,” pungkasnya.***

“Banner