SAMPANG, Reportasenews.net – Satreskoba Polres Sampang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung di wilayah hukum Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, menyampaikan dari 19 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti berupa 85,72 gram sabu dan 660 butir pil logo Y (Okerbaya).
Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, dengan rincian tujuh kasus di Kecamatan Sampang, empat kasus di Kecamatan Sokobanah, tiga kasus di Kecamatan Camplong, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Omben, Torjun, Kedundung, Ketapang, dan Banyuates.
“Dari 23 tersangka yang ditangkap, 21 di antaranya adalah pengedar atau kurir, sedangkan dua orang lainnya merupakan pengguna narkotika,” kata Ipda Dedy, Selasa (1/10/2024).
Salah satu tersangka utama, IK (49), warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat 74,39 gram di Kecamatan Sokobanah.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang dan sekitarnya, yang selama ini dikenal rawan terhadap tindak kejahatan narkotika,” tutupnya.***