SUMENEP, Reportasaenews.net – Rokok ilegal sudah lama menjamur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tidak hanya peredarannya yang semakin meluas, namun ratusan merek rokok ilegal diproduksi secara lokal di kabupaten ini.
Laporan Tempo Interaktif Minggu, 13 September 2009 berjudul Madura Surga Rokok Ilegal, Kepala Seksi Industri Rumah Tangga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Taufik Budiarto, mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal di wilayah tersebut mencapai hampir 150 jenis.
“Di Sumenep sendiri hanya terdata 11 pabrik rokok ilegal,” kata Taufik.
Meskipun pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, hasilnya belum efektif.
“Bukannya jera, pabrik malah bertambah banyak,” tambahnya.
Tahun lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep bersama Bea Cukai Madura menemukan 52 perusahaan rokok yang beroperasi secara ilegal.
Menariknya, meskipun perusahaan-perusahaan ini memiliki izin resmi, mereka tetap memproduksi rokok ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Pansus II DPRD Sumenep, Zainal Arifin, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
“Perusahaan itu memang punya izin. Tapi di balik izin itu, mereka tetap memproduksi rokok ilegal,” kata Zainal.
Produksi rokok ilegal di Sumenep bukanlah hal yang sulit untuk ditemukan.
Rokok-rokok tersebut didistribusikan secara rutin oleh para pekerja dengan sepeda motor, menjualnya ke toko-toko kecil di sekitar Kabupaten Sumenep.
Meski aktivitas itu sangat terbuka, hingga kini belum ada langkah serius dari pihak berwenang untuk memberantasnya.
Faktanya, bisnis rokok ilegal semakin berkembang pesat.
Banyak pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Sumenep terkait industri tembakau dan turunannya, seperti Polres Sumenep, Kejaksaan, Satpol PP, dan Dinas terkait.
Namun, sampai saat ini belum jelas alasan mengapa bisnis ini terus meroket.
Ada dugaan ketidakberdayaan para pejabat, atau bahkan adanya keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan di sektor tersebut.
Alamat pabrik-pabrik rokok ilegal ini diketahui, distribusinya terlihat jelas di toko-toko. Namun, sampai kapan fenomena ini akan dibiarkan?
Apakah pihak berwenang menunggu sesuatu, atau memang masih menganggap industri ilegal ini ada manfaatnya bagi mereka?
Spekulasi mengenai suap semakin santer terdengar, seiring dengan bertambahnya kejayaan industri rokok ilegal.
Upeti dari bos rokok diduga telah merembes hingga ke para pejabat, termasuk mereka yang jarang duduk di balik meja kantornya.
Kekayaan para pelaku industri rokok ilegal ini pun tidak sulit dilihat.
Bahkan, beberapa bos besar lebih memilih memberikan suap daripada mengurus izin atau membayar pajak.
Salah satunya adalah seorang bos rokok yang dikenal memiliki mobil mewah seperti Lexuz dan GMC Yukon Denali, serta mengakuisisi dua SPBU dengan nilai sekitar Rp34 miliar.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, bos ini dilaporkan melakukan transaksi sebesar Rp50 miliar, menurut keterangan seorang notaris di Sumenep.***