SUMENEP — Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memberikan perlindungan dan bantuan kepada Muhammad Noeruddin (52), seorang guru asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang menjadi korban pembakaran sepeda motor oleh tersangka AQ.
Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada korban di ruang kerja Kapolres Sumenep pada Selasa (28/01/2025), dihadiri oleh Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa, serta tokoh masyarakat setempat.
Selain memberikan bantuan, AKBP Henri Noveri Santoso juga memberikan dukungan moral kepada Muhammad Noeruddin agar tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi dan mendukung para guru yang mengalami ancaman atau tindak kekerasan, termasuk perusakan kendaraan yang menjadi sarana mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa peran kepolisian sangat penting dalam menjaga hak dan keamanan para pendidik. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polres Sumenep dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan bagi guru yang menjadi korban kekerasan.
Camat Arjasa, Aynizar Sukma, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumenep atas kepeduliannya terhadap warganya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin, seorang guru yang menjadi korban pengancaman dan pembakaran sepeda motor,” tuturnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap guru-guru lain.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah korban. Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep pada Selasa (14/01/2025) berhasil mengamankan pelaku berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa. AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta membakar sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.