BeritaSumenep

PT KEI Ditolak! Mahasiswa Kangean Tuding Survei Migas Langgar Konstitusi

13
×

PT KEI Ditolak! Mahasiswa Kangean Tuding Survei Migas Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
da9300fa 2a03 44c9 8fff 62a37dd70827
Gerakan Mahasiswa Kangean Gugat Pemerintah: Lindungi Rakyat, Bukan Korporasi.

SUMENEP – Kepulauan Kangean kembali memanas. Rencana survei seismik migas oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) yang bekerja sama dengan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) ditolak keras oleh masyarakat setempat. Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang mengancam masa depan ekologi dan sosial masyarakat pulau.

Eksploitasi Dibungkus Investasi

GMK menuding bahwa dalih survei seismik untuk kepentingan energi nasional hanyalah topeng atas eksploitasi brutal terhadap alam dan masyarakat. Aktivitas seismik yang menggunakan gelombang kejut bawah laut dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyingkirkan nelayan dari sumber mata pencahariannya.

“PT KEI selama ini hanya menyedot hasil bumi, tapi tak pernah memberi apa pun kepada rakyat Kangean. Tak ada pembangunan, tak ada akses pendidikan yang membaik, tak ada rumah sakit yang layak,” tegas Koordinator Lapangan GMK, Senin (17/6/2025).

Legalitas Dipertanyakan, Dampak Diabaikan

Mahasiswa menyoroti bahwa survei seismik ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014, yang secara eksplisit melarang aktivitas migas di wilayah pesisir dan pulau kecil bila menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan konstitusi—melalui Pasal 28H dan 33 UUD 1945—menjamin hak atas lingkungan yang sehat dan adil bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan struktural yang difasilitasi oleh pembiaran pemerintah,” ujar salah satu peserta aksi.

Pemerintah Daerah Dinilai Abai

GMK juga mengecam sikap diam Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang mereka anggap telah berkompromi terhadap kepentingan korporasi. Alih-alih melindungi rakyat dan ekosistem pulau, Pemkab justru memberi ruang bagi korporasi yang selama ini tak memberi kontribusi apa pun terhadap kesejahteraan warga.

“Pemkab Sumenep harus segera mencabut seluruh izin kegiatan PT KEI di Kangean. Kalau tidak, artinya mereka turut melegitimasi kerusakan yang terjadi.”

Tiga Tuntutan Tegas GMK:

  1. Batalkan seluruh kegiatan survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI di wilayah Kangean.
  2. Usir PT KEI dari Pulau Kangean karena tidak memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
  3. Desak Pemkab Sumenep untuk mencabut persetujuan eksplorasi migas yang membahayakan lingkungan dan masa depan warga.

Pembangunan Alternatif: Berbasis Rakyat, Bukan Korporasi

Gerakan Mahasiswa Kangean menegaskan bahwa pulau-pulau kecil seperti Kangean seharusnya dibangun dengan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan. Potensi kelautan, pariwisata, dan kearifan lokal adalah aset masa depan—bukan migas yang merusak dan sementara.

“Kami tidak butuh janji CSR. Kami butuh laut yang hidup, tanah yang aman, dan masa depan yang pasti. Migas bukan masa depan Kangean!” tutup GMK dengan lantang.

“Banner

Tinggalkan Balasan