PT Garam Tegaskan: Stop Proyek Pengurukan Tanpa Izin di Lingkar Timur

Reportase News Template 9
Terungkap: Proyek Normalisasi di Lingkar Timur Diduga Langgar Izin Lahan PT Garam.

SUMENEP — Proyek normalisasi saluran di kawasan Lingkar Timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mendadak menjadi sorotan setelah muncul larangan tertulis dari PT Garam (Persero). Proyek yang awalnya berjalan lancar kini dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas pelaksanaannya.

Normalisasi saluran tersebut sebelumnya disebut bertujuan memperbaiki tata air dengan cara memperlebar dan memperdalam aliran sungai agar kapasitas tampung meningkat serta aliran air menjadi lancar, terutama saat musim hujan. Kegiatan semacam ini umumnya meliputi pengerukan sedimen, pelebaran saluran, hingga penataan ulang tanggul untuk mencegah banjir.

Namun, proyek dengan panjang sekitar 750 meter dan lebar 6 meter, serta adanya urugan dan susunan batu rabat jalan sepanjang kurang lebih 300 meter, mendadak terhenti pada Rabu, 8 Oktober 2025. Di lokasi pekerjaan kini terpasang papan peringatan bertuliskan:

DILARANG MENDIRIKAN, MENAMBAH, DAN MERUBAH BANGUNAN TANPA IZIN TERTULIS DARI PIHAK PT GARAM.

Kemunculan tanda larangan itu memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari PT Garam selaku pemilik lahan.

Sebelumnya, sempat berdiri papan nama perusahaan pelaksana proyek (CV) di lokasi tersebut, namun kini papan itu menghilang tanpa jejak. Fakta ini menambah misteri atas kejelasan penanggung jawab proyek di lapangan.

Dalam penelusuran tim Reportase News, ditemukan indikasi bahwa kegiatan normalisasi atau pengurukan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumenep. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PUPR terkait dugaan tersebut.

Pihak PT Garam (Persero) yang kini berada di bawah naungan Danantara Indonesia menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Meski demikian, pihaknya menegaskan agar setiap kegiatan di atas lahan milik PT Garam tetap harus melalui izin tertulis dan mekanisme resmi.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi setiap kegiatan di lahan PT Garam wajib berizin. Jika tidak, kami berhak menghentikan sementara hingga ada kejelasan administratif,” ujar salah satu perwakilan PT Garam saat dikonfirmasi.

Dugaan pelaksanaan proyek tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada kelalaian prosedur dari instansi pelaksana, ataukah terjadi kesengajaan dalam penggunaan lahan tanpa koordinasi?

Kasus ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti melalui audit administrasi dan koordinasi lintas instansi, agar tidak menimbulkan polemik lebih luas dan memastikan setiap proyek publik berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

×