SUMENEP, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sumenep di TPS 03 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, 04/12/ 2024 berlangsung dengan lancar dan tertib. PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, yang menilai adanya pelanggaran yang memerlukan perbaikan pada proses pemungutan suara sebelumnya.
Dalam pelaksanaan PSU, tanggung jawab langsung dipegang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pamolokan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Sumenep, tanpa melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pasangan Final K. Ali Fikri – K. Unais (Nomor Urut 01): 31 suara
- Pasangan Faham Achmad Fauzi – K. Imam (Nomor Urut 02): 402 suara
Dengan demikian, pasangan nomor urut 02 unggul dengan selisih 371 suara dibandingkan pasangan nomor urut 01.
Perbandingan Hasil Suara Sebelum dan Setelah PSU: Sebelum PSU, pasangan nomor urut 01 memperoleh 63 suara, namun hasil suara berkurang menjadi 31 suara setelah PSU.
Komisioner KPU Sumenep, Farid, menyampaikan bahwa PSU di TPS 03 Desa Pamolokan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yang diterima pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan alasan kuat untuk melaksanakan PSU. Oleh karena itu, PSU dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk memastikan proses pemungutan suara yang jujur dan adil.
PSU ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi dalam Pilkada Sumenep 2024.