PROBOLINGGO – Alih-alih menjadi ikon wisata belanja, Pusat Oleh-Oleh Khas Probolinggo di Kelurahan Patokan justru membawa masalah baru. Dikutip dari Radar Bromo, proyek bernilai Rp 1,5 miliar yang berdiri megah di belakang kantor Kecamatan Kraksaan itu kini disorot. Bukan karena geliat ekonomi yang dijanjikan, melainkan genangan air yang terus muncul setiap kali hujan mengguyur.
Warga geram. Al-Mukarram Ustadz Muhammad Taufik, warga RT 3 RW 4, mengaku bahwa sebelum bangunan itu berdiri, kawasan tersebut tak pernah sekalipun tergenang air. Sekarang, setiap hujan turun, air bertahan berhari-hari tanpa saluran pembuangan yang memadai.
“Dulu tidak pernah ada genangan air. Tapi sejak bangunan itu ada, air malah menggenang di depan,” ujar Ustadz Taufik, Kamis (13/3).
Keluhan serupa datang dari Ketua RW 3, Dadang. Ia menyebut, sebelum proyek ini berdiri, terdapat tiga saluran drainase yang berfungsi baik. Kini, air justru menggenang hingga dua hingga tiga hari, mengganggu mobilitas warga dan mengancam kesehatan akibat jentik nyamuk.
“Dulu air hujan langsung mengalir. Sekarang malah tertahan dan menjadi genangan. Ini bahaya,” ujarnya, Jumat (14/3).
Bahkan, dampaknya terasa hingga ke jalanan. Pengendara dari arah utara kini harus menepi ke jalur barat untuk menghindari genangan. Risiko kecelakaan pun meningkat akibat jalan yang licin dan berlubang.
Dinas PERKIM: Akan Dibuat Sudetan Drainase
Kritik warga akhirnya sampai ke Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Probolinggo. Kepala Dinas PERKIM, Roby Siswanto, S.T., M.T., merespons melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/3).
“Terima kasih informasinya. Segera kita cek lapangan,” tulisnya singkat.
Setelah pengecekan, pihaknya berjanji akan membuat sudetan drainase agar air tak lagi menggenang.
Namun, bagi warga, janji saja tidak cukup. Mereka berharap langkah nyata segera dilakukan agar genangan tak terus berulang.
“Kami hanya ingin solusi. Jangan sampai genangan ini berlarut-larut dan berujung pada masalah kesehatan,” tegas Dadang.
Kasus ini oleh LSM akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.