Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

f04106e8 c7bc 4561 a7e8 74c5bc738d6e
Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Narkoba, Barang Bukti Capai 47 Gram.

SUMENEP – Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.

Penangkapan berlangsung Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan.

Saat pemeriksaan lebih lanjut di rumah AI, ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah telepon genggam, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumenep menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

×